KALBARAYA, JAKARTA – Upaya perdamaian yang diajukan oleh Inara Rusli terkait kasus dugaan perzinaan menemui jalan buntu. Wardatina Mawa, pihak pelapor, secara resmi menolak ajakan damai atau penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan oleh pihak Inara.
Kabar penolakan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat resmi penolakan dari pihak lawan.
“Kami mendatangi Renakta Polda Metro Jaya untuk menerima surat pernyataan penolakan RJ dari kuasa hukum Mawa,” jelas Daru kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Menyerahkan Sepenuhnya ke Tangan Penyidik Menanggapi sikap keras Wardatina Mawa, Daru Quthny menyatakan bahwa kliennya menghormati keputusan tersebut. Meski begitu, kelanjutan status hukum perkara ini kini berada sepenuhnya di tangan kepolisian.
“Jika perdamaian belum tercapai, tentu konsekuensinya perkara dikembalikan ke penyidik. Mereka memiliki SOP dan aturan sendiri terkait apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak. Itu adalah hak prerogatif penyidik,” tambah Daru.
Walaupun mendapatkan penolakan, pihak Inara Rusli menegaskan tidak akan menyerah untuk terus mengupayakan jalur kekeluargaan. Alasan utamanya adalah pertimbangan psikologis dan masa depan anak-anak yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Inara tetap optimistis bahwa pintu komunikasi masih bisa terbuka di kemudian hari.
Akar Konflik: Dugaan Pernikahan Siri dan Bukti CCTV
Kasus hukum ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan. Ketegangan memuncak dipicu oleh beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang menunjukkan momen kebersamaan Insanul dan Inara.
Pada saat video tersebut diambil, Insanul diketahui masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa. Namun, Insanul Fahmi sendiri mengklaim bahwa dirinya telah melangsungkan pernikahan siri dengan Inara Rusli pada 7 Agustus 2025 lalu.
Penolakan RJ oleh Mawa ini menandakan bahwa proses hukum kemungkinan besar akan terus bergulir di meja hijau jika tidak ada perubahan sikap dari pihak pelapor dalam waktu dekat.
