KALBARAYA, PALEMBANG – Pihak rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menjatuhkan sanksi disiplin terhadap oknum mahasiswa senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata. Sanksi ini diberikan menyusul terbuktinya praktik perundungan dan eksploitasi finansial terhadap seorang residen junior berinisial OA di RSUP M. Hoesin Palembang.
Modus perundungan yang dilakukan tergolong memprihatinkan, yakni berupa pungutan liar (pungli) untuk mendanai gaya hidup senior. Korban dipaksa membiayai berbagai kebutuhan pribadi senior, mulai dari biaya makan hingga aktivitas hiburan malam atau clubbing.
Sanksi Tegas: SP2 hingga Penundaan Wisuda Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, mengonfirmasi bahwa pihak universitas telah melayangkan Surat Peringatan Keras (SP2) kepada pelaku yang terlibat. Selain teguran tertulis, universitas juga mengambil langkah administratif yang berdampak pada karier akademik pelaku.
“Salah satu sanksi tambahan yang diberikan adalah penundaan proses wisuda bagi mahasiswa yang bersangkutan,” tegas Nurly, Rabu (14/1/2026). Meski demikian, pihak Unsri masih merahasiakan identitas detail oknum senior tersebut.
Langkah Preventif: Pakta Integritas dan Ancaman Drop Out
Kasus ini sempat memicu kekhawatiran publik lantaran korban OA dikabarkan mengalami tekanan psikis hebat hingga nyaris mengakhiri hidup. Merespons kondisi ini, Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa telah menyusun strategi sistemik bersama RSUP M. Hoesin untuk memutus rantai bullying.
Poin Utama Transformasi Sistem PPDS Unsri:
- Pakta Integritas: Mahasiswa baru maupun residen senior wajib menandatangani komitmen anti-perundungan.
- Sanksi Terberat: Pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi dana kini diancam sanksi pemecatan atau Drop Out (DO).
- Audit Finansial: Rektorat mengisyaratkan adanya pengawasan keuangan mendadak untuk mendeteksi potensi pungli di lingkungan pendidikan.
Respon IDI: Usul Sidang Etik dan Penolakan Pembekuan Studi
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. dr. Slamet Budiarto, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. IDI Sumsel telah diinstruksikan untuk melakukan klarifikasi dan mengusulkan agar pelaku segera dihadapkan pada sidang etik profesi.
“Jika diperlukan, harus ada sidang etik. IDI tidak menoleransi segala bentuk perundungan di dunia kedokteran,” tegas Slamet.
Namun, di sisi lain, IDI menyampaikan keberatan atas langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membekukan sementara prodi PPDS Mata FK Unsri. Slamet menilai penutupan tersebut justru merugikan peserta didik lain yang tidak terlibat dan menghambat ketersediaan dokter spesialis mata bagi masyarakat.
Solusi Jangka Panjang yang Ditawarkan IDI:
- Pembayaran Residen: Residen harus mendapatkan upah layak untuk meminimalkan ketergantungan finansial.
- Pembatasan Jam Kerja: Maksimal 50 jam per minggu guna menjaga kesehatan mental.
- Satgas Lintas Sektoral: Pembentukan tim khusus yang melibatkan Kemenkes, Kemendikti, dan IDI.
