KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan segera melakukan langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Keputusan ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan efektivitas proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Terkait waktu penahanan, akan kami informasikan lebih lanjut. Yang pasti dilakukan secepatnya agar penyidikan berjalan efektif,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Bantah Penahanan Hari Ini Meski penahanan telah direncanakan, Budi menegaskan bahwa pihak penyidik tidak melakukan upaya paksa tersebut pada hari ini. Menurutnya, lembaga negara tersebut masih mengikuti prosedur teknis penyidikan sebelum mengeksekusi penahanan.
“Tentunya akan kami lakukan, namun bukan hari ini. Kami masih memerlukan waktu untuk pemutakhiran jadwal,” tegas Budi kepada awak media.
Surat Penetapan Tersangka Telah Dilayangkan
Pihak KPK memastikan bahwa administrasi hukum terkait status baru Yaqut Cholil Qoumas telah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Surat penetapan tersangka tersebut mencakup rincian dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji yang menjadi objek penyidikan.
“Surat penetapan tersangka sudah kami kirimkan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan serta rencana penahanan, nanti akan kami sampaikan update-nya,” tambah Budi.
Duduk Perkara Kasus Haji Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari pengembangan penyelidikan KPK atas laporan masyarakat mengenai adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan haji selama dua tahun terakhir. Fokus utama penyidikan terletak pada:
- Mekanisme pembagian kuota haji tambahan.
- Transparansi tata kelola dana penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 dan 2024.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini demi mengembalikan integritas layanan publik di sektor keagamaan.
