KALBARAYA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih menangguhkan keputusan terkait permohonan izin penyitaan aset yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ini masih dalam tahap pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengonfirmasi telah menerima berkas permohonan penyitaan tersebut pada persidangan yang digelar Kamis (8/1/2026). Namun, hakim menegaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk meninjau poin-poin yang dimohonkan.
“Majelis hakim belum menyikapi permohonan izin penyitaan ini. Kami memberikan ruang bagi penuntut umum maupun penasihat hukum untuk mengemukakan pendapat terlebih dahulu sebelum majelis mengambil keputusan,” ujar Purwanto di ruang sidang.
Pembelaan Nadiem Pertanyakan Bukti Audit Kerugian Negara Merespons rencana penyitaan tersebut, tim hukum Nadiem Makarim langsung melayangkan keberatan. Dodi Abdulkadir, selaku penasihat hukum, menilai permohonan jaksa prematur karena hingga saat ini pihak JPU dianggap belum menunjukkan dokumen krusial berupa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Dodi berargumen bahwa laporan audit tersebut sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menyusun putusan sela. “Hingga detik ini, kami belum menerima alat bukti mengenai penetapan kerugian negara yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Dodi.
Menanggapi hal itu, Hakim Purwanto mengakui bahwa majelis juga belum memegang dokumen audit yang dimaksud dan akan menjadikannya catatan dalam proses persidangan.
Soroti Rencana Penyitaan Aset di Dharmawangsa
Fokus keberatan tim penasihat hukum juga tertuju pada rencana penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik kliennya yang berlokasi di kawasan elit Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dodi meminta kejelasan dasar hukum penyitaan tersebut. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, penyitaan aset baru bisa dilakukan jika terdapat bukti kuat bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana atau keuntungan dari perbuatan yang didakwakan.
Fokus pada Putusan Sela Majelis hakim menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan pada penyitaan aset, melainkan pada penilaian atas eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa. Hakim akan bermusyawarah untuk memutuskan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau berhenti (ditolak).
“Kita belum bisa memastikan apakah perkara ini berlanjut atau tidak. Majelis masih akan bermusyawarah terkait perlawanan (eksepsi) yang diajukan,” tutup Purwanto.
