Samuel Ardi Kristanto, pria yang membeli tanah nenek Elina Widjajanti, ditangkap. Foto: Dok. Istimewa

KALBARAYA, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun. Insiden memilukan ini terjadi di kediaman korban di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya.

Samuel diamankan dan digiring ke Mapolda Jatim pada Senin (29/12/2025) untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya menyandang status tersangka.

Dua Orang Jadi Tersangka, Satu Masih Buron Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa selain Samuel, polisi juga menetapkan Muhammad Yasin (MY) sebagai tersangka. Berbeda dengan Samuel yang sudah ditahan, Yasin saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Setelah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara pagi tadi, kami menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Tim kami saat ini masih di lapangan untuk memburu MY,” tegas Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Peran Para Tersangka Berdasarkan hasil penyelidikan, Samuel diduga kuat menjadi otak di balik aksi tersebut dengan membawa sekelompok orang ke lokasi kejadian. Sementara itu, Yasin bersama beberapa orang lainnya berperan sebagai eksekutor yang melakukan tindakan fisik terhadap korban.

“MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. Sedangkan SAK adalah pihak yang membawa rombongan tersebut ke kediaman korban,” tambah Widi.

Ancaman Pidana dan Pengembangan Kasus Penyidik menjerat Samuel dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada dua nama tersebut. Melalui pendekatan scientific crime investigation, polisi telah mengantongi identitas pihak-pihak lain yang terlibat.

“Dimungkinkan akan ada tersangka baru. Terkait keterlibatan kelompok tertentu, kami menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana ini bersifat individu sesuai unsur ‘barang siapa’ dalam KUHP,” pungkasnya.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *