Kuasa hukum dan Owner Lapis Pontianak, Eka Agustini, saat memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan penipuan di Pontianak, Minggu (28/12). (Idil Aqsa Akbary/Pontianak Post)

KALBARAYA, PONTIANAK – Pihak Eka Agustini, pemilik usaha Lapis Pontianak, akhirnya buka suara terkait tuduhan penipuan senilai hampir Rp400 juta yang menyeret namanya. Melalui tim kuasa hukum, Eka menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani Polresta Pontianak tersebut merupakan ranah hukum perdata atau sengketa utang-piutang, bukan tindak pidana.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Minggu (28/12/2025), kuasa hukum Eka, Bayu Sukmadiansyah, meluruskan simpang siur informasi yang beredar luas di media sosial selama setahun terakhir.

Duduk Perkara: Investasi Gula Pasir Persoalan ini bermula pada Oktober 2024 ketika pelapor berinisial MB tertarik menanamkan modal dalam bisnis jual beli gula pasir yang dikelola Eka. Kerjasama yang dilakukan secara lisan dengan sistem bagi hasil tersebut awalnya berjalan lancar selama dua bulan.

Berdasarkan data mutasi perbankan, MB telah menyetorkan dana total lebih dari Rp400 juta. Namun, Bayu membantah klaim bahwa kliennya menggelapkan seluruh dana tersebut.

“Klien kami sudah mencicil pengembalian sebesar Rp290 juta. Jadi, sisa kewajiban pokok yang belum terbayar sebenarnya adalah Rp191 juta. Angka Rp400 juta yang ramai diberitakan itu muncul karena adanya akumulasi bunga yang digabungkan dengan utang pokok,” jelas Bayu.

Kendala Distribusi dan Upaya Mediasi Macetnya pembayaran sisa modal tersebut dipicu oleh kendala distribusi gula di lapangan. Eka mengaku telah menawarkan opsi pembayaran bertahap, namun pihak MB bersikeras meminta pelunasan secara instan.

Perselisihan ini sempat memasuki babak mediasi di Polresta Pontianak pada 25 Desember 2025. Dalam forum tersebut, Eka menyatakan kesiapan untuk melunasi sisa kewajiban sebesar Rp191 juta secara tunai. Sayangnya, upaya damai tersebut menemui jalan buntu karena pihak pelapor menolak tawaran kesepakatan itu.

Keberatan Atas Status Tersangka Atas laporan MB sejak Januari 2025, Eka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani status tahanan kota sejak 30 Juni 2025. Pihak kuasa hukum menyayangkan penggunaan instrumen pidana dalam perkara yang dinilai murni keperdataan ini.

“Kami melihat ada upaya menggunakan jalur pidana sebagai alat penagihan utang. Padahal, klien kami memiliki itikad baik untuk melunasi,” tambah Bayu. Saat ini, berkas perkara masih berstatus P-19 atau dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.

Tuntut Pemulihan Nama Baik Dalam kesempatan yang sama, Eka Agustini menegaskan dirinya tidak pernah berniat melakukan penipuan. Ia pun meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak MB untuk memulihkan reputasinya sebagai pengusaha.

“Bisnis ini murni bagi hasil, bahkan ada hitungan bunga setiap lima hari. Saya hanya terlambat beberapa hari karena masalah stok gula, lalu bunga terus membengkak hingga diklaim hampir Rp400 juta. Saya hanya ingin keadilan dan nama baik saya kembali bersih karena dampak berita ini sangat memukul keluarga dan usaha saya,” tutup Eka.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *