KALBARAYA, DEPOK – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mengamankan seorang pria berinisial RA (21) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ekstrem terhadap istrinya sendiri, AA (21). Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban kehilangan penglihatan pada mata kirinya secara permanen.
Insiden tragis ini terjadi di kawasan Bedahan, Kota Depok, pada Selasa (23/12/2025). Polisi baru merilis detail kasus ini setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Kronologi Kejadian Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini bermula dari perselisihan sepele saat pasangan yang baru menikah selama tiga bulan tersebut tengah berkunjung ke rumah kerabat korban.
Konflik pecah ketika RA berniat meminjam ponsel milik istrinya untuk bermain game daring. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga memicu adu mulut yang berujung pada tindakan anarkis.
“Pelaku tersulut emosi karena permintaannya ditolak. Cekcok mulut tersebut berakhir dengan kekerasan fisik, di mana tersangka menghantamkan ponsel ke wajah korban dengan sangat keras,” ujar AKP Made Budi dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).
Luka Permanen dan Cedera Serius Dampak dari hantaman benda tumpul tersebut sangat fatal. Serpihan kaca dari layar ponsel merobek pelipis dan menusuk bola mata kiri korban hingga tim medis menyatakan kondisi tersebut menyebabkan kebutaan. Tidak berhenti di situ, RA juga tega menendang dan menginjak istrinya yang sudah tak berdaya.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pergeseran pada tempurung lutut korban akibat kekerasan fisik tersebut. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM),” tambah Made.
Ancaman Hukuman Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan menahan tersangka RA. Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Tersangka kini terancam hukuman penjara yang berat mengingat kekerasan yang dilakukan telah mengakibatkan luka berat dan cacat permanen pada korban.
