KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyatakan bahwa tiga hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Sanksi Skorsing Enam Bulan Berdasarkan salinan Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputus dalam sidang Pleno pada 8 Desember lalu, KY merekomendasikan sanksi administratif kategori sedang. Para terlapor diusulkan untuk dijatuhi sanksi hakim non-palu (larangan menyidangkan perkara) selama enam bulan.
BACA JUGA : Viral Bantuan Udara TNI Disebut Kosong, Letkol Supriyanto: Itu ‘Helibox’, Isinya Terukur
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut baik keputusan tersebut sebagai bukti adanya profesionalisme yang tercederai dalam proses peradilan kliennya.
“Upaya tim penasihat hukum akhirnya berhasil membuktikan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim,” ujar Ari melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025).
Latar Belakang Pelaporan Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke KY dan Mahkamah Agung (MA). Laporan tersebut dilayangkan karena ia merasa ada ketidakberesan dalam proses hukum yang sempat memvonisnya 4,5 tahun penjara.
Langkah hukum ini tetap berjalan meskipun Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara otomatis menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya. Pihak Tom Lembong menegaskan bahwa pelaporan etik ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan upaya untuk memperbaiki integritas sistem peradilan di Indonesia.
Sebagai informasi, sebelum menerima abolisi presiden, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis pidana penjara 4,5 tahun serta denda Rp750 juta oleh majelis hakim yang kini dinyatakan melanggar etik tersebut.
