KALBARAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan besarnya kerugian dalam kasus dugaan penipuan jasa pernikahan yang melibatkan PT Ayu Puspita Sejahtera. Total kerugian sementara yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar, berdasarkan laporan yang telah diverifikasi aparat kepolisian.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu. Ia menjelaskan, angka kerugian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi meningkat seiring bertambahnya laporan dari masyarakat.

Ratusan Korban, Posko Pengaduan Masih Dibuka

Hingga kini, polisi telah menerima lebih dari 200 laporan pengaduan terkait jasa wedding organizer tersebut. Sebagian besar laporan berasal dari pasangan yang pernikahannya gagal terlaksana, sementara sisanya terkait acara yang berjalan namun tidak sesuai kesepakatan.

Untuk menampung korban lainnya, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan baik secara langsung maupun melalui kanal daring. Aparat mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor.

Kerugian Bervariasi Puluhan Juta per Korban

Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, tergantung besaran uang muka atau pembayaran awal yang telah disetorkan kepada pihak WO. Ada korban yang kehilangan dana puluhan juta rupiah, hingga nominal yang jauh lebih besar.

Menurut polisi, sistem pembayaran bertahap yang diterapkan WO menjadi salah satu faktor mengapa jumlah kerugian antar korban berbeda-beda.

Diduga Gunakan Pola Ponzi

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan penggunaan skema Ponzi dalam operasional bisnis PT Ayu Puspita Sejahtera. Dana dari klien baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban terhadap klien lama, sebuah praktik yang dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang”.

Polisi menilai skema tersebut membuat perusahaan tampak berjalan normal di awal, namun akhirnya runtuh ketika jumlah klien baru tidak lagi mencukupi untuk menutup kewajiban lama.

Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial A dan D. Tersangka A diketahui berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan, sementara D membantu menjalankan aktivitas usaha.

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga tengah menelusuri aset milik tersangka guna mengupayakan pengembalian kerugian korban.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

By Arp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *