KALBARAYA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan seorang pengemudi berinisial AI sebagai tersangka dalam insiden mobil milik mitra MBG yang menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikantongi penyidik. Penetapan status hukum AI diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (12/12).

Menurut Erick, proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengumpulan keterangan saksi serta pemeriksaan teknis terkait kendaraan dan pengemudi.

Hasil Tes Negatif, Faktor Kelelahan Jadi Sorotan

Polisi juga memastikan kondisi pengemudi sebelum kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AI tidak berada di bawah pengaruh narkotika maupun alkohol saat mengemudi.

Namun demikian, penyidik menemukan faktor lain yang dinilai berperan dalam kecelakaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi kelelahan akibat kurang tidur.

Erick menjelaskan, sebelum kejadian, AI baru beristirahat sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali beraktivitas kurang dari dua jam kemudian untuk mengendarai kendaraan operasional mitra SPPG.

Kondisi kurang istirahat tersebut dinilai memengaruhi kemampuan tersangka dalam mengemudi secara aman, sehingga berujung pada kecelakaan yang menimpa siswa sekolah dasar tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan seluruh aspek hukum dalam kasus ini ditangani secara tuntas.

By Arp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *