Tersangka FA (23) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Jumat, 12 Desember 2025.

KALBARAYA, PONTIANAK – Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial FA (23) yang diduga kuat terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Heri Friandi yang kehilangan sepeda motor miliknya. Kendaraan tersebut diketahui raib saat diparkir di depan rumah korban di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam Gang Sulaiman, Kelurahan Bansir Darat.

“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Motor korban terparkir di depan rumah dan dalam kondisi tidak terkunci,” ujar AKP Inayatun, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga : PBNU Tancap Gas Usai Pleno, Susun Arah Munas dan Muktamar

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam (12/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diserahkan ke pihak kepolisian oleh korban bersama warga setempat setelah ditemukan di sebuah penginapan di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.

“Saat tiba di kantor polisi, terduga pelaku mengalami luka di bagian mulut. Selanjutnya kami langsung mengamankannya untuk menjalani proses hukum,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penindakan, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga merupakan hasil pencurian.

Atas perbuatannya, FA kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

By Arp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *