Ilustrasi

KALBARAYA, PONTIANAK – Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin. Terduga pelaku, seorang pria berinisial YAN (42), diringkus polisi pada Jumat malam (16/1/2026) setelah sebelumnya dilaporkan menggasak berbagai aset berharga milik korban.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, menjelaskan bahwa aksi kriminal ini terungkap setelah pelapor menyadari kondisi rumah kontrakan rekannya telah diacak-acak sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat tiba di lokasi untuk merapikan rumah, saksi mendapati sejumlah barang berharga sudah raib dari tempatnya. Korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta,” ungkap AKP Denni, Selasa (20/1/2026).

Daftar Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Dalam aksinya, YAN dilaporkan mengambil berbagai barang elektronik dan komponen otomotif, di antaranya:

  • Satu set velg beserta ban mobil Ford Ranger.
  • Satu set perangkat AC merek Denpoo.
  • Head unit audio mobil Ford Ranger.
  • Speaker aktif, kipas angin tornado, hingga satu tabung gas subsidi 3 kg.

Berbekal laporan tersebut, kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyelidikan membuahkan hasil pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, ketika petugas mendapatkan informasi bahwa YAN tengah berada di sebuah tempat pangkas rambut (barbershop) di kawasan Jalan Dr. Wahidin. Petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.

Motif: Candu Narkoba dan Judi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YAN mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri. Mirisnya, barang-barang yang bernilai puluhan juta rupiah tersebut dijual oleh pelaku dengan harga sangat murah, yakni Rp1,9 juta kepada seorang penadah di Jalan Petani.

“Tersangka mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut habis digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, modal bermain judi online, serta membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, YAN terancam dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna memburu pihak penadah barang curian tersebut.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *