Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. Foto: Retno Ayuningrum/detikcom Baca artikel detikKalimantan, "Pegawai SPPG Bisa Jadi PPPK, Ini Syaratnya" selengkapnya https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8306500/pegawai-sppg-bisa-jadi-pppk-ini-syaratnya. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. Foto: Retno Ayuningrum/detikcom

KALBARAYA, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan resmi guna meluruskan simpang siur informasi terkait status kepegawaian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar mengenai pengangkatan seluruh personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tidak tepat.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa skema pengangkatan PPPK tersebut bersifat sangat terbatas dan hanya menyasar posisi-posisi tertentu yang dinilai strategis.

Tafsir Terbatas Pasal 17 Perpres 115 Klarifikasi ini merespons berbagai penafsiran di masyarakat atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal tersebut memang mencantumkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK”, namun Nanik menekankan bahwa frasa “pegawai” dalam regulasi tersebut memiliki batasan teknis.

“Pegawai SPPG yang dimaksud dalam konteks PPPK adalah mereka yang menduduki jabatan inti dengan fungsi administratif dan teknis strategis. Di luar itu, termasuk para relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan tersebut,” ujar Nanik dalam siaran pers resmi, Rabu (14/1/2026).

Rincian Posisi Strategis dan Status Relawan

BGN merinci bahwa kategori pegawai yang berpeluang mendapatkan status PPPK mencakup tiga posisi krusial dalam struktur SPPG, yakni:

  1. Kepala SPPG
  2. Ahli Gizi
  3. Akuntan

Nanik menekankan pentingnya meluruskan ekspektasi publik, terutama bagi para relawan yang telah aktif membantu implementasi program di lapangan. Meski peran mereka sangat vital, secara regulasi status relawan adalah penggerak sosial berbasis partisipasi masyarakat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Peran relawan tetap menjadi bagian integral dan krusial bagi keberhasilan program agar tetap inklusif. Namun, sejak awal rancangan program ini membedakan antara penggerak sosial dengan aparatur negara,” tegasnya.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan program tanpa membebani postur birokrasi, namun tetap menjamin profesionalitas pada fungsi-fungsi teknis gizi dan keuangan.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *