Pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa.

KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan secara serius untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji ternama, Maktour. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan dari Fuad Hasan masih sangat diperlukan oleh tim penyidik. Mengingat masa pencegahan awal yang akan segera berakhir, lembaga antirasuah ini sedang mengevaluasi urgensi kebutuhan penyidikan sebelum meresmikan perpanjangan tersebut.

“Kesaksian yang bersangkutan sangat krusial dalam mengonfirmasi fakta-fakta baru yang muncul selama proses penyidikan. Kami akan memutuskan langkah pencekalan selanjutnya berdasarkan progres di lapangan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Konstruksi Kasus: Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Penyidikan perkara ini bermula sejak Agustus 2025 lalu. KPK mengendus adanya praktik lancung dalam pendistribusian kuota haji yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. Berikut adalah poin-poin utama dalam perjalanan kasus ini:

  • Agustus 2025: KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Pencegahan Awal: Tiga figur kunci dilarang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur.
  • Januari 2026: KPK menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka utama. Status Fuad Hasan saat ini masih menjadi saksi kunci yang terus didalami keterkaitannya dengan aliran dana atau kebijakan kuota.

Pelanggaran Regulasi: Temuan Pansus DPR Perkuat Dugaan Korupsi

Kasus ini semakin kompleks setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI mengungkap adanya disparitas mencolok dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan bahwa haji reguler seharusnya mendapatkan porsi 92 persen, sementara haji khusus hanya 8 persen.

Kejanggalan alokasi kuota ini diduga kuat menjadi pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dari pihak penyelenggara swasta demi mendapatkan porsi kuota yang lebih besar secara ilegal.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *