Istimewa

KALBARAYA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri simpul-simpul dugaan gratifikasi dalam skandal kuota haji tahun 2024. Pada Selasa (13/1/2026), penyidik memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, sebagai saksi.

Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan adanya aliran dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji kepada oknum-oknum tertentu.

“Kami sedang mendalami maksud, tujuan, serta mekanisme aliran uang yang diduga mengalir kepada pihak terkait. Hal ini berhubungan dengan inisiatif pengaturan pembagian kuota tambahan haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara: Manipulasi Kuota 50:50

Inti dari perkara ini adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada musim haji 2024. KPK menemukan indikasi bahwa pembagian tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan aturan, porsi haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 jemaah).

Lonjakan kuota haji khusus yang signifikan—dari semula 1.600 menjadi 10.000—diduga merupakan dampak dari diskresi di Kementerian Agama (Kemenag). Diskresi inilah yang disinyalir membuka celah bagi biro travel untuk memberikan imbalan atau fee kepada para oknum pejabat.

Gus Aiz Bantah Terima Dana, Sebut Sebagai ‘Titik Muhasabah’

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Aizzudin Abdurrahman atau yang akrab disapa Gus Aiz membantah keterlibatan dirinya dalam pusaran aliran dana tersebut.

“Enggak, enggak ada itu,” jawab Aizzudin singkat saat dikonfirmasi mengenai materi aliran uang. Meski enggan merinci detail pemeriksaan, ia menegaskan kehadirannya adalah bentuk kepatuhan warga negara terhadap hukum.

“Insya Allah kita doakan yang terbaik dan maslahat. Ini menjadi titik muhasabah (introspeksi) bagi kita semua, khususnya pengurus Nahdlatul Ulama,” tambahnya sembari bergegas meninggalkan lokasi.

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.

KPK mengestimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1 triliun, meski proses penghitungan pastinya masih terus berjalan. Melalui tim hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang sedang bergulir.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *