
KALBARAYA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat gabungan pertama sejak penunjukan KH Zulfa Mustofa sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Ketua Umum. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/12), dan dihadiri unsur Syuriah serta Tanfidziyah.
Ketua PBNU Moh Mukri menyampaikan bahwa rapat dimulai pada pukul 14.30 WIB dan membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penataan ulang struktur kepengurusan pasca-rapat pleno sebelumnya.
Salah satu keputusan penting dalam pertemuan tersebut adalah penetapan Prof Dr H Muhammad Nuh sebagai Katib Aam PBNU. Mukri menyebut, perubahan struktur lainnya masih akan dikaji oleh tim khusus yang berada di bawah koordinasi Rais Aam dan Pj Ketua Umum PBNU.
PBNU Siapkan Munas dan Muktamar Mendatang
Selain reposisi kepengurusan, PBNU juga mulai mematangkan persiapan Musyawarah Nasional (Munas) dan peringatan Hari Lahir ke-100 Nahdlatul Ulama. Dalam forum Munas mendatang, salah satu agenda utama yang akan dibahas adalah penyelenggaraan Muktamar NU.
Mukri menjelaskan bahwa waktu dan lokasi Muktamar belum ditentukan. Namun, fokus PBNU saat ini adalah memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan matang dan sesuai ketentuan organisasi.
Penunjukan Pj Ketum dan Perbedaan Pandangan
KH Zulfa Mustofa sebelumnya ditetapkan sebagai Pj Ketua Umum PBNU melalui rapat pleno yang digelar di Jakarta pada Selasa (9/12). Ia akan menjalankan tugas hingga pelaksanaan Muktamar 2026, menggantikan KH Yahya Cholil Staquf.
Penunjukan tersebut memunculkan perbedaan pandangan di internal PBNU. Gus Yahya menilai pemberhentian ketua umum seharusnya dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Namun, jajaran PBNU menegaskan bahwa rapat pleno yang digelar telah sah secara aturan. Wasekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid menjelaskan bahwa mekanisme pleno mengacu pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) terbaru tahun 2025, yang menyebut rapat pleno dapat dipimpin langsung oleh Rais Aam dan Katib.
Dengan dasar tersebut, PBNU menilai keputusan yang dihasilkan dalam pleno dan rapat gabungan tetap memiliki landasan hukum organisasi yang kuat.