Ilustrasi

KALBARAYA, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat setelah diringkus jajaran Polres Kubu Raya. Pria paruh baya tersebut ditangkap atas dugaan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berstatus siswi Sekolah Dasar (SD).

Aksi tidak terpuji ini terungkap setelah warga di kawasan Kecamatan Sungai Kakap berhasil menggagalkan upaya ketiga pelaku pada Selasa (6/1/2026).

Teriakan Korban Bongkar Aksi Pelaku Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ML diduga telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Namun, pada percobaan terakhir, korban memberikan perlawanan sengit dengan berteriak histeris meminta pertolongan.

Mendengar kegaduhan tersebut, warga sekitar langsung merespons dengan mengepung pelaku dan menyelamatkan korban. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan ML untuk menghindari aksi main hakim sendiri dari massa yang emosi melihat perbuatan pelaku.

Pemberatan Hukuman bagi Orang Tua Kandung Polres Kubu Raya menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dengan memberikan atensi khusus pada perlindungan anak. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika, menyatakan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi predator seksual anak.

“Kami memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum yang maksimal. Pelaku terancam sanksi berat, terlebih statusnya adalah orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung,” tegas Aiptu Ade, Rabu (7/1/2026).

Secara yuridis, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena kedekatan hubungan darah (orang tua kandung), pelaku mendapatkan pemberatan hukuman berupa tambahan sepertiga (1/3) dari ancaman pokok. Dengan demikian, ML terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Komitmen Pendampingan Korban Saat ini, korban tengah berada dalam pengawasan tim ahli untuk pemulihan trauma. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *