KALBARAYA, KARANGASEM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem bersama Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengakhiri pelarian dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan wisatawan mancanegara. Kedua tersangka, INB (26) dan IWG (29), dibekuk petugas di dua lokasi berbeda setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa kedua pria ini merupakan komplotan spesialis jalanan yang beroperasi lintas wilayah di Bali.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami menjamin keamanan wisatawan di wilayah hukum Karangasem. Kedua pelaku dikenal cukup licin karena sering berpindah tempat dan memiliki jaringan aksi dari Karangasem, Klungkung, Gianyar, hingga Denpasar,” tegas AKBP Joseph dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
Modus Operandi: Pepet dan Tabrak Korban Aksi terakhir tersangka menyasar dua turis asal Uzbekistan, berinisial IF dan AL, pada 7 Oktober 2025 lalu. Saat itu, korban tengah berkendara menuju Pantai Padangbai. Setibanya di Jalan Raya Denpasar-Padangbai, tepatnya di kawasan BTN Tengading, motor korban mendadak dipepet dan ditabrak dari arah kiri oleh para pelaku.
Benturan tersebut mengakibatkan korban tersungkur dan tidak berdaya. Dalam situasi tersebut, pelaku langsung menyambar satu unit iPhone 16 Pro Max yang terpasang pada holder spion motor korban, lalu melarikan diri ke arah Denpasar. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp21.000.000.
Pengejaran dan Penangkapan Penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan akhirnya membuahkan hasil di awal tahun 2026. Melalui serangkaian pengintaian, tersangka pertama berinisial INB berhasil diringkus di Denpasar.
Informasi dari INB kemudian dikembangkan petugas hingga ke Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karangasem, untuk membekuk tersangka kedua, IWG. Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda PCX biru (sarana kejahatan).
- 1 unit iPhone 16 Pro Max milik korban.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas Kini, INB dan IWG telah mendekam di rumah tahanan Polres Karangasem. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polres Karangasem mengimbau para pelancong dan warga lokal untuk lebih waspada saat membawa barang berharga di jalan raya. “Kami menyarankan agar tidak memasang perangkat elektronik pada holder motor secara mencolok yang dapat memicu niat jahat pelaku kriminal,” tutup AKBP Joseph.
