Mendikburistek Nadiem Makarim hari ini menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara tegas menepis seluruh dakwaan jaksa dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem memaparkan 9 poin keberatan utama, menyoroti apa yang ia sebut sebagai “narasi sesat” yang tidak berdasar pada fakta hukum.

Bantahan Aliran Dana dan Korelasi dengan Google

Poin paling krusial dalam eksepsi tersebut adalah bantahan Nadiem atas tuduhan menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar. Nadiem menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kekeliruan investigasi terhadap transaksi korporasi.

“Transaksi Rp809 miliar itu adalah aktivitas internal antara dua perusahaan di bawah naungan PT AKAB (GoTo) pada 2021 dalam rangka persiapan IPO. Itu sama sekali tidak melibatkan saya pribadi, apalagi berkaitan dengan Google atau pengadaan Chromebook,” tegas Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia juga menilai logika dakwaan yang menyebut dana tersebut sebagai “balas budi” dari Google sangat tidak masuk akal secara finansial. Menurutnya, total omzet Google dari proyek ini hanya berkisar Rp600 miliar. “Sangat mustahil sebuah perusahaan memberikan gratifikasi atau balas budi yang nilainya justru lebih besar dari pendapatan yang mereka terima,” tambahnya.

Efektivitas Chromebook dan Teknologi CDM

Nadiem juga menanggapi tuduhan bahwa pengadaan Chromebook tidak efektif dan merugikan negara. Ia justru mengeklaim penggunaan teknologi Chrome Device Management (CDM) merupakan langkah penghematan sekaligus alat transparansi.

  • Penghematan Anggaran: Nadiem menyebut penggunaan Chrome OS yang berbasis lisensi gratis justru menghemat uang negara sekitar Rp1,2 triliun dibandingkan jika menggunakan sistem operasi berbayar.
  • Pemanfaatan Nyata: Data digital menunjukkan 97% unit aktif, dengan audit BPKP 2023/2024 mengonfirmasi bahwa 86% siswa menggunakan perangkat tersebut untuk Asesmen Nasional.
  • Fungsi CDM: Nadiem membantah CDM tidak berguna. Baginya, fitur ini krusial untuk memantau penggunaan perangkat secara real-time dan memblokir konten negatif seperti judi online dan pornografi.

Mengenai keterlibatannya dalam proses penunjukan vendor, Nadiem mengaku tidak pernah menandatangani dokumen teknis terkait pemilihan Chrome OS. Ia menegaskan bahwa spesifikasi teknis merupakan ranah wewenang bawahannya, sementara ia hanya menghadiri rapat kebijakan makro mengenai distribusi perangkat.

“Sangat aneh jika narasi yang dibangun berbulan-bulan di media sosial tiba-tiba hilang dalam dakwaan, dan kini fokus dakwaan beralih pada isu kemahalan harga yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pilihan sistem operasi,” ujar Nadiem.

Jaksa sebelumnya mendakwa Nadiem bersama beberapa pejabat teras Kemendikbudristek telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Jaksa menuding proses pengadaan tidak sesuai perencanaan dan prinsip akuntabilitas. Namun, penasihat hukum Nadiem menegaskan bahwa audit BPK sama sekali tidak menemukan ketidakwajaran harga dalam proyek tersebut.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *