Pemain Sinetron, Anrez Adelio. Gambar : Instagram/@anzadelio

KALBARAYA, JAKARTA – Aktor sinetron Anrez Adelio kini tengah berhadapan dengan persoalan hukum serius. Anrez resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan berinisial FP, atau yang akrab disapa Icel. Laporan ini dilayangkan setelah muncul klaim bahwa Icel saat ini tengah mengandung buah hatinya yang telah menginjak usia delapan bulan.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin (29/12/2025) malam dengan nomor registrasi LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Langkah Hukum Usai Upaya Mediasi Buntu Kuasa hukum korban, Santo Nababan dari Komite Nasional Advokat Indonesia, mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan langkah terakhir lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Pihak Anrez dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab atas kondisi yang dialami kliennya.

“Kami mendampingi saudari Icel untuk menuntut haknya melalui jalur pidana. Laporan telah resmi diterima oleh penyidik SPKT Polda Metro Jaya,” jelas Santo dalam keterangannya di Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjerat Anrez dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Santo menegaskan bahwa pihaknya berharap penyidik dapat menerapkan ancaman hukuman maksimal. “UU TPKS memiliki ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara. Kami berharap pasal dengan ancaman 12 tahun yang diterapkan,” tegasnya.

Barang Bukti dan Dugaan Sikap Tidak Kooperatif Guna memperkuat laporan, tim pengacara telah menyerahkan sejumlah bukti krusial kepada penyidik, di antaranya rekaman percakapan (chat), surat pernyataan, hingga hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG). Selain itu, pelapor juga telah menjalani visum di RS Polri Kramat Jati segera setelah laporan dibuat.

Keputusan membawa kasus ini ke ranah hukum dipicu oleh sikap Anrez yang disebut memutus komunikasi sejak mengetahui kehamilan Icel. “Hingga saat ini belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan (AA). Selain pidana, kami juga tengah menyiapkan langkah hukum perdata secara berjenjang,” tambah Santo.

Meskipun proses hukum telah berjalan, pihak Icel menyatakan tetap membuka pintu komunikasi jika Anrez bersedia menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab demi masa depan anak dalam kandungan tersebut.

Hingga berita ini diunggah, pihak Anrez Adelio belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tudingan dan laporan polisi yang dialamatkan kepadanya.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *