KALBARAYA, JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (8/9/2026). Febrie dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi kehadiran kliennya dan memastikan Febrie bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Kendati demikian, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut yang dinilai mengacu pada tindakan instansi lain serta putusan sidang praperadilan.

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejagung, yang meliputi aset emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Selain kasus penyimpangan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, Kejagung juga tengah mendalami dua Sprindik lainnya terkait dugaan korupsi pada PT KNI serta tata kelola batu bara di PLTU.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *