KALBARAYA, JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia secara resmi memberlakukan sistem jatah bagasi berbasis jumlah koper (Piece Concept) mulai 1 September 2026. Skema ini berlaku untuk setiap pemesanan atau penerbitan tiket pada dan setelah tanggal tersebut, menggantikan sistem hitungan bobot akumulatif (Weight Concept).
“Tujuan penerapan Piece Concept adalah memberikan kepastian informasi kepada pelanggan sejak awal perencanaan perjalanan. Dengan mengetahui batas jumlah dan berat tiap koper, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses di bandara menjadi lebih lancar,” terang Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills.
Rincian Alokasi Bagasi per Kelas Penerbangan
| Kelas Penerbangan | Jatah Bagasi (Piece Concept) |
| Ekonomi Domestik | Maksimal 1 koli (koper) hingga 23 kg |
| Ekonomi Internasional | Maksimal 2 koli (koper), masing-masing hingga 23 kg |
| Bisnis & First Class | Maksimal 2 koli (koper), masing-masing hingga 32 kg |
Panduan Penting untuk Penumpang
- Jumlah Koper Menjadi Acuan: Jatah 1 koper berbobot 23 kg tidak dapat dipecah menjadi 2 koper (misalnya 10 kg dan 13 kg), karena akan tetap terhitung sebagai 2 piece.
- Timbang Koper Secara Terpisah: Pastikan tiap koper ditimbang secara terpisah sebelum pergi ke bandara agar tidak melewati limit bobot per koli.
- Aturan Barang Khusus & Barang Berharga: Perangkat elektronik seperti power bank dan baterai litium wajib dibawa ke kabin. Perlengkapan olahraga, alat musik, dan stroller memiliki ketentuan dimensi tersendiri.
- Masa Transisi Tiket: Penumpang yang membeli tiket sebelum 1 September 2026 masih menggunakan aturan lama berbasis total berat. Bagi penerbangan sambungan (interline/codeshare), pastikan memeriksa ketentuan bagasi maskapai mitra yang bersangkutan.
