KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita jajaran aset bernilai sekitar Rp 150 miliar terkait skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Perkara ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta sejumlah pejabat keimigrasian lainnya.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penyitaan aset berbentuk benda bergerak maupun tidak bergerak tersebut dilakukan sejak dimulainya tahap penyidikan hingga Rabu (19/8/2026).
“Tim berhasil mengamankan aset senilai kurang lebih Rp 150 miliar yang mencakup kendaraan, tanah, serta bangunan. Kami juga menelusuri asal-usul kepemilikan karena sebagian aset diatasnamakan pihak ketiga untuk mendalami indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Modus Pungli dan Daftar 8 Tersangka
Perkara ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait praktik pungutan liar dalam penerbitan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang periode 2022–2026 di lingkungan Kemenkumham (sebelum bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Dari praktik tersebut, para tersangka diduga mengantongi keuntungan ilegal hingga Rp 145,5 miliar.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini:
- Silmy Karim – Dirjen Imigrasi periode 2023–2024 / Mantan Wamen Imipas
- Saffar Muhammad Godam – Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025
- Jaya Saputra – Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat
- Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat
- Tessar Bayu Setyaji – Kasubdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Bagus Bramantyo – Pejabat Keimigrasian
- Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas
- Gusti Benardiansyah – Staf Subdirektorat Izin Tinggal
