KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab lugas tantangan kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembuktian kerugian negara pada skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Lembaga antirasuah menegaskan telah mengantongi alat bukti kokoh yang siap dibeberkan di meja hijau.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik telah memverifikasi timbulnya kerugian negara senilai Rp 622 miliar bekerja sama dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Unsur kerugian negara sudah berhasil kami buktikan dalam materi penyidikan. Hasil pemeriksaan bersama auditor BPK juga telah diserahkan ke penuntut umum dan dinyatakan lengkap untuk disidangkan,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026) malam.
Jerat Pasal 2: Memperkaya 313 Pihak Lain
Menanggapi sanggahan Yaqut yang membantah telah menguntungkan diri sendiri sebesar USD 271.500, KPK menegaskan bahwa konstruksi hukum Pasal 2 Undang-Undang Tipikor tidak terbatas pada pengayaan diri sendiri semata.
Dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan bahwa tindakan menyimpang dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut disinyalir turut memperkaya setidaknya 313 pihak, baik entitas perorangan maupun korporasi.
“Pengenaan Pasal 2 mencakup unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Seluruh konstruksi perkara ini sudah dituangkan secara utuh dalam berkas yang telah dinyatakan lengkap dan siap dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim,” pungkas Taufik.
