KALBARAYA, JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sukses membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai tempel palsu. Jaringan ini beroperasi di lima wilayah sekaligus, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.
Pihak kepolisian menetapkan 16 orang sebagai tersangka dengan peran yang terbagi rapi, mulai dari peracik bahan baku, distributor, kurir, perajin rekondisi, hingga penjual eceran.
“Sinergi Polda Metro Jaya dan DJP berhasil menggulung seluruh rantai produksi hingga peredaran meterai ilegal ini. Para tersangka dijerat UU Bea Meterai dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, Rabu (19/8/2026).
Sita Jutaan Lembar dan Gagalkan Kerugian Triliunan
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, membeberkan bahwa penyidik berhasil menyita lebih dari 3,4 juta lembar meterai ilegal, satu unit mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku siap cetak. Satu gulungan bahan baku tersebut diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Jika tidak segera dihentikan, potensi kerugian negara akibat penguapan penerimaan pajak mencapai Rp 1 triliun. Dari hasil penyelidikan, sindikat yang sudah beraksi selama tiga tahun ini diperkirakan telah menjual 4 juta meterai palsu dengan perputaran uang menembus Rp 40 miliar.
Modus Cetak Baru dan “Cuci” Meterai Bekas
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan dua metode utama yang digunakan komplotan ini:
- Pencetakan Baru: Membuat meterai dari awal menggunakan bahan baku buatan yang dirancang menyerupai aslinya, di mana tekniknya dipelajari secara mandiri via media sosial.
- Rekondisi Meterai Bekas: Mengumpulkan meterai yang sudah pernah dipakai, lalu membersihkan bekas stempel atau tanda penggunaan agar terlihat baru kembali.
Selain dijual secara langsung di toko fisik, meterai palsu ini juga dipasarkan secara masif melalui platform marketplace untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.
Ciri-Ciri Utama Meterai Tempel Asli
DJP mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali ciri fisik meterai sah sebelum bertransaksi:
- Tekstur Timbul: Saat diraba, bagian nominal “10000” dan tulisan “Meterai Tempel” terasa kasar/timbul.
- Perubahan Warna (Color Shift): Warna meterai akan bergeser dari magenta ke hijau saat dilihat dari sudut yang berbeda.
- Fitur Keamanan: Dilengkapi benang pengaman yang terlihat jelas saat diterawang, efek hologram, serta cetakan emboss.
- Harga dan Saluran Resmi: Waspadai penawaran harga di bawah nominal Rp 10.000. Pastikan membeli melalui jaringan distributor resmi seperti PT Pos Indonesia dan cetakan Peruri.
