Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diamankan bersama seorang pemuda berinisial AM (22). Foto: Dok. Istimewa

KALBARAYA, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil sikap tegas dengan membebastugaskan Kepala Inspektorat berinisial FD (58) dari jabatannya. Langkah ini merupakan imbas dari penggerebekan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) atas dugaan tindakan asusila sesama jenis yang dilakukannya bersama seorang pemuda berinisial AM (22) di ruang kerja.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Petugas bergerak ke lokasi setelah menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya pria mencurigakan yang masuk ke gedung kantor di luar jam operasional resmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini diproses sesuai koridor hukum kepegawaian.

“Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti perkara ini melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Emila pada Rabu (19/8/2026).

Sanksi Disiplin dan Penunjukan Plh

Penindakan dari sisi aparatur sipil negara (ASN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *