KALBARAYA, KEDIRI – Tragedi jalan raya yang melibatkan pengemudi di bawah umur kembali memakan korban jiwa. Sebuah SUV Hyundai Palisade putih yang lepas kendali menghantam sejumlah kendaraan di depan Resto O’Seafood, Kecamatan Mojoroto, Kediri, pada Minggu (5/7/2026) malam. Insiden fatal ini mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian.

Ironisnya, mobil mewah tersebut dikemudikan oleh seorang remaja berinisial DWS yang baru menginjak usia 16 tahun. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat kecelakaan terjadi, terdapat dua orang dewasa yang mendampingi remaja tersebut di dalam kabin.

Efek Jera yang Tumpul dan Pola yang Terulang

Pengamat keselamatan berkendara sekaligus Pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, angkat bicara mengenai insiden ini. Ia menilai masyarakat dan pemangku kebijakan seolah abai dan tidak pernah belajar dari rentetan peristiwa serupa.

“Ini seperti pola yang terus berulang. Sangat naif jika kita membiarkan fenomena ini terus terjadi tanpa ada perubahan. Memberikan izin atau membiarkan anak di bawah umur menyetir kendaraan sama saja dengan mempertaruhkan nyawa di jalan raya,” tegas Jusri.

Catatan kelam menunjukkan kecelakaan akibat pengemudi di bawah umur memang bukan barang baru. Dalam dua tahun terakhir, setidaknya ada lima kasus menonjol, termasuk tabrakan beruntun oleh remaja pengemudi truk di Gerbang Tol Halim pada Maret 2024, serta kecelakaan fatal yang melibatkan pelajar berusia 14 dan 15 tahun pada akhir 2024 dan pertengahan 2025.

Celah Hukum: Orang Tua Bebas Pidana

Jusri menyoroti kombinasi berbahaya antara ketidakmatangan emosional anak saat berkendara di ruang publik dengan tumpulnya penegakan hukum terhadap akar masalah, yaitu kelalaian orang tua.

Di Indonesia, regulasi yang ada saat ini belum bisa menjerat orang tua atau wali ke ranah pidana atas kelalaian pengawasan.

  • Sanksi Orang Tua: Terbatas pada hukum perdata (tanggung jawab moral dan ganti rugi materiil).
  • Sanksi Anak: Diproses melalui sistem peradilan pidana anak yang cenderung menghindari hukuman kurungan penjara.

“Hukum kita tidak membebankan tanggung jawab pidana kepada orang tua akibat lemahnya pengawasan mereka. Akibatnya, efek jera gagal tercipta di tingkat keluarga,” tambah Jusri.

Dampak Domino Bagi Keluarga Korban

Dampak dari tragedi seperti di Kediri ini jauh lebih luas dari sekadar kerugian materiil atau data statistik kecelakaan. Ketika korban jiwa yang meninggal dunia adalah pencari nafkah utama, stabilitas ekonomi dan masa depan keluarga yang ditinggalkan otomatis ikut hancur seketika.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *