KALBARAYA, TUBAN – Pucuk pimpinan Korps Adhyaksa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendadak dirombak. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, beserta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, resmi dicopot dari jabatan mereka. Langkah tegas ini diambil di tengah menguatnya isu dugaan suap dalam penanganan kasus tambang di wilayah tersebut.
Resmi Dibebastugaskan demi Pemeriksaan
Kabar pencopotan kedua pejabat teras Kejaksaan Negeri Tuban ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma. Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan dan mempermudah proses penyelidikan, posisi Kajari Tuban saat ini diamanahkan kepada Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Meskipun isu yang beredar di masyarakat mengarah pada dugaan gratifikasi perkara tambang, Stephen enggan membeberkan secara detail kasus hukum yang menjerat kedua rekannya. Ia hanya menegaskan bahwa keduanya diduga melakukan pelanggaran berat terkait kedisiplinan kerja.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Sejak Minggu lalu, Kajari dan Kasi Pidum Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam menjalankan tugasnya. Saat ini keduanya tengah diperiksa intensif oleh bidang Pengawasan,” jelas Stephen Dian Palma, Kamis (2/7/2026).
Isu Suap Tambang Ilegal dan Penggeledahan Rumah Dinas
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sanksi pencopotan ini disinyalir kuat berkaitan dengan adanya aliran dana atau suap dari perkara tambang ilegal yang tengah ditangani oleh pihak kejaksaan setempat.
Bahkan sebelum pencopotan ini resmi diumumkan, rumah dinas Kajari Tuban dilaporkan sempat digeledah oleh tim khusus yang diduga kuat merupakan utusan dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Langkah ini dilakukan guna mencari alat bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran integritas tersebut.