KALBARAYA, JAKARTA — Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, secara tegas menolak opsi damai atau restorative justice dalam sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sikap tersebut disampaikannya langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Tawaran penyelesaian damai tersebut awalnya disodorkan oleh majelis hakim mengingat beberapa pasal dakwaan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, dr Tifa memilih untuk melanjutkan proses persidangan.

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan para advokat, saya menyatakan tidak akan mengambil langkah restorative justice,” ujar dr Tifa di dalam ruang sidang.

Tidak hanya menolak berdamai, ia juga menegaskan bakal melayangkan nota keberatan atau perlawanan terhadap berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia pun memastikan tidak akan mengambil mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah demi meringankan hukuman.

“Pertama, saya menolak restorative justice. Kedua, kami akan melakukan perlawanan hukum. Dan ketiga, saya tidak menerima plea bargain,” tambahnya di hadapan hakim.

Mendengar keputusan tersebut, majelis hakim langsung mencatat dan mengonfirmasi langkah hukum yang dipilih terdakwa untuk menguji dakwaan jaksa di persidangan berikutnya.

Kasus yang menjerat dr Tifa ini berakar dari polemik di media sosial pada pertengahan 2022 silam, di mana bergulir narasi yang mempertanyakan keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi. dr Tifa menjadi salah satu sosok yang paling aktif menyuarakan analisisnya di platform digital. Akibat kegaduhan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pada November 2025.

Perjalanan perkara ini sempat menyita perhatian publik ketika penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap dr Tifa pada 19 Juni 2026, tepat saat dirinya tengah bersiap menghadapi ujian program doktoral (S3). Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan penangguhan penahanannya setelah menerima permohonan dari kuasa hukum.

Dalam berbagai kesempatan, dr Tifa mengklarifikasi bahwa analisis yang dilakukannya selama ini hanya berbasis pada tangkapan layar atau foto ijazah yang diunggah oleh politisi PSI, Dian Sandi, di media sosial X, bukan berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap dokumen fisik asli milik Jokowi.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *