KALBARAYA, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kakap perdagangan ilegal bahan berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida. Bahan kimia mematikan tersebut diduga kuat diselundupkan untuk menyuplai kebutuhan jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam operasi penindakan ini, korps bhayangkara menyita sedikitnya 362 drum berisi total 18,1 ton sianida dari tiga gudang penyimpanan berbeda.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penelusuran intelijen mengenai peredaran gelap sianida nonsubsidi yang diimpor dari China dan Korea.
“Kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bahan berbahaya (B2) berupa sodium cyanide. Para pelaku mendistribusikannya ke sektor pertambangan ilegal tanpa melalui mekanisme pengawasan resmi pemerintah,” ujar Ade Safri, Kamis (2/7/2026).
Penggerebekan di Tiga Lokasi dan Perputaran Uang Rp769 Miliar
Guna mengamankan barang bukti, polisi bergerak melakukan penggeledahan di tiga titik distrik logistik pelaku, yakni di Pondok Gede (Bekasi), serta kawasan Kebon 200 Kalideres dan Kebon Jeruk (Jakarta Barat). Seluruh drum racun kimia tersebut kini telah dievakuasi ke gudang khusus di Kosambi, Tangerang, demi alasan keamanan.
Berdasarkan analisis rekam jejak digital dan manifes logistik, sindikat ini ditengarai telah beroperasi secara terstruktur sejak tahun 2024 hingga 2026. Total komoditas sianida ilegal yang diperkirakan telah terserap ke pasar gelap mencapai 840,1 ton (setara 16.802 drum) dengan nilai perputaran uang fantastis mencapai Rp769,9 miliar.
Dua Tersangka Kantongi Jaringan Antarpulau
Hingga rilis ini dikeluarkan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan menetapkan dua orang aktor utama sebagai tersangka, yakni S alias U (59) dan DW (40). Keduanya diketahui berperan sebagai bandar pengumpul yang menyuplai bahan berbahaya ke kantong-kantong PETI antarpulau:
- S alias U: Diduga kuat mengendalikan pasokan sianida untuk jaringan tambang emas ilegal di wilayah Sumatra Barat.
- DW: Ditengarai menjadi pemasok utama bagi aktivitas PETI di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penalti maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti pada kedua tersangka. Polisi kini tengah melakukan pelacakan aliran dana keuangan (follow the money) secara intensif dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memutus urat nadi pendanaan jaringan tersebut.