KALBARAYA, LUMAJANG – Kasus kekerasan di lingkungan sekolah kembali memakan korban jiwa. Seorang pelajar SMP berinisial IL (16), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman sekelasnya sendiri. Sebelum meninggal, korban sempat berjuang melawan masa kritis akibat sakit kepala hebat yang tak kunjung sembuh.
Kronologi Penganiayaan di Ruang Kelas
Insiden memilukan ini terjadi di dalam area kelas SMP PGRI Sukodono, Lumajang, pada Senin (18/5/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Terduga pelaku diketahui merupakan rekan sekolah korban berinisial SKF alias DF (16).
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, aksi kekerasan fisik tersebut bermula ketika korban diminta duduk di sebuah kursi yang bersandar ke dinding, sementara pelaku berdiri tepat di hadapannya.
Pelaku diduga melayangkan tiga kali pukulan keras dengan tangan mengepal:
- Pukulan pertama: Mengenai dada korban.
- Pukulan kedua: Menghantam bagian lengan.
- Pukulan ketiga: Mengenai bibir korban dengan keras hingga kepalanya terhentak ke belakang dan membentur tembok kelas.
“Pasca-kejadian, korban mengalami luka pendarahan pada bibir serta langsung mengeluhkan pusing yang luar biasa,” jelas Ipda Suprapto saat memberikan konfirmasi pada Kamis (2/7/2026).
Kondisi Korban Terus Menurun
Meskipun pihak sekolah sempat memfasilitasi pertemuan mediasi antara keluarga korban dan pelaku sehari setelah kejadian, kesehatan fisik IL justru terus merosot. Pihak sekolah yang memantau perkembangannya melihat korban semakin lemas. Seminggu setelah insiden, IL terpaksa izin tidak masuk sekolah karena nyeri di kepala bagian belakang tak kunjung reda dan bibirnya masih bengkak.
Kondisinya yang kian kritis membuat keluarga melarikan IL ke RSUD dr. Haryoto Lumajang pada Senin (23/6/2026) guna mendapatkan perawatan medis intensif.
Langkah Hukum dan Status Pelaku
Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan, orang tua IL resmi melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Lumajang pada Rabu (24/6/2026) subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Malangnya, hanya berselang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 09.00 WIB, IL dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Merespons laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, berkoordinasi dengan sekolah, serta memeriksa saksi-saksi. Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, polisi langsung menaikkan status terduga pelaku (SKF) menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di hari yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait larangan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian.