KALBARAYA, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Juli 2026.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengonfirmasi bahwa penetapan status darurat ini diambil lantaran kobaran api di lokasi pembuangan sampah tersebut masih belum berhasil dikendalikan hingga Kamis (2/7/2026) pagi.
Kebakaran yang berkobar sejak Selasa (30/6) siang ini dilaporkan telah menghanguskan sedikitnya 7 hektare lahan dari total 33 hektare luas keseluruhan TPA Jatiwaringin. BNPB bahkan mengidentifikasi munculnya dua titik api baru di sisi utara yang berpotensi memperluas area kebakaran.
Puluhan Warga Mengungsi, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
Dampak kepulan asap pekat yang menyelimuti permukiman mulai mengganggu kesehatan warga. Hingga saat ini, sekitar 50 jiwa terpaksa dievakuasi dan mengungsi di Balai Desa Tanjakan Mekar. Pemkab Tangerang memastikan pasokan logistik dan kebutuhan dasar para pengungsi telah terpenuhi.
Guna mempercepat pemadaman, BNPB mengerahkan dukungan udara berupa dua unit helikopter water bombing yang dioperasikan dari Bandara Pondok Cabe.
“Satu helikopter sudah bekerja sejak Rabu sore, dan satu unit tambahan saat ini sudah siap beroperasi untuk memperkuat pergerakan,” jelas Abdul Muhari.
Di lini darat, petugas BPBD Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait terus bersiaga menyemprotkan air di area-area yang masih terjangkau armada pemadam. Tim medis juga disiagakan penuh selama 24 jam di posko kesehatan, dibarengi dengan penyaluran bantuan logistik darurat seperti puluhan kasur untuk warga terdampak.
Medan Tinggi dan Sampah Kering Hambat Petugas
Pihak BNPB membeberkan bahwa kendala utama di lapangan adalah posisi titik api yang berada di puncak tumpukan sampah ber-elevasi tinggi, sehingga sangat sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam darat. Karakteristik material sampah yang kering dan mudah terbakar membuat bara api terus menyala di bagian dalam dan memicu asap tebal.
Mengingat situasi yang kompleks, BNPB menekankan perlunya sinergi kuat melalui aktivasi Pos Komando (Posko) terpadu.
Masyarakat yang bermukim di sekitar TPA Jatiwaringin diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, selalu mengenakan masker, serta memberikan perlindungan ekstra kepada kelompok rentan seperti balita, lansia, dan warga dengan riwayat gangguan pernapasan.