KALBARAYA, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, segera memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Terdakwa pada Selasa, 30 Juni 2026.

Agenda ini ditetapkan setelah pihak Nadiem dan tim penasihat hukumnya selesai membacakan duplik (tanggapan atas replik jaksa) dalam persidangan yang digelar Selasa (23/6/2026).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menjelaskan bahwa sedianya putusan dibacakan dua hari pasca-duplik. Namun, karena kondisi kesehatannya sedang menurun, majelis hakim membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun berkas putusan secara matang melalui musyawarah.

“Kini tiba saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan,” ujar Purwanto di persidangan.

Proyek Gagal di Daerah 3T

Dalam dakwaan jaksa, Nadiem dkk dinilai menyalahi prinsip dan perencanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Analisis kebutuhan digitalisasi pendidikan tersebut dituding sengaja diarahkan ke sistem operasi Chrome tanpa berbasis data riil di lapangan. Akibatnya, program bantuan ini mengalami kegagalan total, khususnya saat didistribusikan ke wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) di Indonesia.

Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Bantahan Terdakwa

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat, tindakan penyimpangan ini telah memicu kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp2,18 triliun.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan berat kepada Nadiem, berupa:

  • Hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
  • Sanksi denda sebesar Rp1 miliar.
  • Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara hingga Rp5,6 triliun.

Di sisi lain, Nadiem Makarim secara konsisten membantah seluruh dalil dan tuduhan yang diajukan oleh jaksa. Dalam nota pembelaannya, ia menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *