KALBARAYA, JAKARTA — Angin segar berembus bagi para pengemudi ojek online (ojol) roda dua. Dua raksasa ride-hailing di Indonesia, GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia, resmi menyepakati penurunan potongan komisi menjadi 8 persen yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Langkah ini memangkas signifikan tarif komisi sebelumnya yang berada di angka 20 persen.
Keputusan besar ini disepakati setelah jajaran manajemen kedua perusahaan menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (23/6/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa penyesuaian tarif komisi ini merupakan jawaban atas aspirasi yang selama ini dinantikan oleh para mitra pengemudi.
Dukungan Terhadap Kesejahteraan Mitra
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan komitmen perusahaan dalam mendongkrak kesejahteraan para mitra pengemudi. Ia menambahkan, langkah ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sempat digaungkan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) lalu.
Penurunan komisi menjadi 8 persen tersebut dipastikan berlaku khusus untuk layanan roda dua Gojek, yakni GoRide.
Grab Berlakukan Kebijakan Serupa
Langkah serupa turut diambil oleh Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa pemotongan komisi 8 persen juga akan diimplementasikan pada layanan GrabBike serentak pada awal Juli mendatang.
“Kami akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike, efektif per 1 Juli 2026,” ujar Neneng.
Menutup pertemuan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal ketat realisasi kebijakan ini di lapangan. DPR menilai keputusan ini sebagai buah dari perjuangan panjang para pengemudi ojol serta wujud keberpihakan pemerintah terhadap pekerja sektor informal.
