KALBARAYA, PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan sikap kompromi terhadap segala bentuk aktivitas yang merusak ekosistem hutan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah preventif dan represif kini diintensifkan guna melindungi area delineasi IKN yang mencakup wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Ketua Satgas Pemberantasan Kegiatan Ilegal IKN, Agung Dodit Muliawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pengawasan ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan strategis nasional tersebut.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang melakukan aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan. Fokus kami adalah memastikan IKN tumbuh sebagai kota yang lestari,” ujar Muliawan di Sepaku, Minggu (10/5).

Tahura Bukit Soeharto: Zona Merah Tambang Ilegal

Sebagai bentuk nyata perlindungan lingkungan, Satgas telah memasang berbagai rambu larangan di area-area sensitif. Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto menjadi perhatian utama karena statusnya sebagai hutan konservasi yang dilindungi undang-undang.

Muliawan menekankan bahwa secara hukum, segala bentuk penambangan di kawasan Tahura adalah tindakan kriminal. OIKN memastikan penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu terhadap para perambah hutan maupun pelaku tambang ilegal.

Selain penindakan di lapangan, OIKN juga mengedepankan pendekatan humanis melalui:

  • Restorasi Lahan: Memulihkan kembali area yang telah rusak akibat eksploitasi.
  • Edukasi Publik: Memberikan pemahaman kepada warga sekitar mengenai nilai penting hutan IKN.
  • Dialog Komunitas: Mencari solusi bagi masyarakat yang sudah beraktivitas di area tersebut sebelum penetapan IKN, agar tetap selaras dengan regulasi lingkungan yang baru.

Kolaborasi Lintas Institusi dan Partisipasi Publik

Sejak dibentuk pada 2023, Satgas ini telah menjadi kekuatan gabungan yang melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga TNI, Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Sejumlah keberhasilan penegakan hukum telah dicatat, di antaranya:

  1. Penutupan tambang ilegal di kawasan Bukit Tengkorak.
  2. Penindakan pengangkutan batu bara ilegal yang melibatkan tujuh unit truk.
  3. Proses hukum kasus penambangan ilegal di dekat Rumah Sakit Samboja oleh Polda Kaltim.
  4. Penyelidikan distribusi batu bara ilegal yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Hotline Pengaduan Masyarakat

OIKN mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga pemerintah dalam menjaga hutan Nusantara. Bagi warga yang menemukan indikasi aktivitas mencurigakan atau perusakan hutan, dapat melapor melalui saluran resmi.

Informasi Pelaporan: Masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan resmi OIKN di nomor +62 811 5999 767.

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif publik, OIKN optimis dapat mewujudkan visi Green City yang aman dari praktik eksploitasi ilegal demi masa depan lingkungan Kalimantan Timur yang lebih baik.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *