KALBARAYA, JAKARTA – Eskalasi hukum antara PT MNC Asia Holding Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) memasuki babak baru pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak MNC secara resmi menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding atas putusan yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta kepada perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Jusuf Hamka tersebut.

Keputusan ini diambil karena MNC menilai putusan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap dan mengandung banyak kejanggalan substantif selama proses persidangan.

MNC Sebut Gugatan Salah Sasaran

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa posisi MNC dalam transaksi surat berharga yang diperkarakan tersebut hanyalah sebagai arranger, bukan pihak utama dalam skema tukar-menukar sebagaimana yang didalilkan CMNP.

Chris juga menyayangkan sikap majelis hakim yang dianggap mengesampingkan keterangan dari berbagai saksi ahli yang dihadirkan pihaknya. Ia menilai gugatan ini terkesan dipaksakan dan salah sasaran.

“Kami menghadirkan banyak ahli dan semuanya sudah diuji di persidangan, namun tidak menjadi pertimbangan. Selain itu, ada pihak-pihak yang kerap disebut dalam proses sidang namun justru tidak dijadikan tergugat. Ini sangat janggal,” ujar Chris dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Pertimbangkan Lapor ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Pihak MNC juga menyoroti adanya rilis pers dari PN Jakarta Pusat yang memuat poin-poin pertimbangan yang diklaim tidak pernah muncul dalam persidangan. Hal ini memicu kecurigaan terkait transparansi proses pengambilan keputusan.

Atas dasar rentetan keganjilan tersebut, MNC tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Banyak hal yang aneh. Termasuk nilai gugatan awal yang mencapai Rp119 triliun namun realisasinya sangat jauh. Sejak awal kami katakan ini adalah gugatan yang membuat kegaduhan publik,” tambah Chris.

Duduk Perkara: Sengketa NCD Sejak Tahun 1999

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berakar pada transaksi tahun 1999 saat CMNP menukar obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk. Namun, instrumen NCD tersebut gagal dicairkan, sehingga memicu kerugian besar bagi CMNP.

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji dalam putusannya menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Hakim menilai terdapat iktikad tidak baik dalam inisiasi transaksi tersebut, sehingga tanggung jawab hukum dapat ditembus hingga ke ranah personal (tanggung renteng) antara Hary Tanoesoedibjo dan MNC Holding.

Poin-poin Putusan Hakim:

  • Ganti Rugi Materiil: USD 28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun sejak Mei 2002.
  • Ganti Rugi Imateriil: Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
  • Pertimbangan Hukum: Transaksi dinilai sebagai tukar-menukar (Pasal 1541 KUHPerdata) yang tidak memenuhi ketentuan BI.

Respons Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang independen. Ia menyatakan keputusan diambil berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang terungkap secara gamblang di ruang sidang.

Mengingat putusan ini belum inkrah, kedua belah pihak masih memiliki ruang hukum untuk melakukan pembelaan di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *