KALBARAYA, SEMARANG – Perjalanan hukum mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, memasuki babak baru yang lebih keras. Terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang tersebut kini resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gladakan, Nusakambangan, setelah terindikasi kuat masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
Langkah pemindahan ini diambil otoritas terkait guna memutus rantai peredaran gelap narkotika yang diduga masih dijalankan Robig saat mendekam di Lapas Kedungpane.
Dugaan Pengendali Sabu di Dalam Penjara
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengungkapkan bahwa pemindahan ini didasari oleh laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan Robig. Ia diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di luar lapas.
“Pihak Lapas Semarang menerima aduan terkait adanya dugaan pengendalian narkoba oleh warga binaan atas nama Robig Zaenudin. Berdasarkan koordinasi, yang bersangkutan akhirnya digeser ke Nusakambangan pada 14 Februari 2026,” ujar Ahmad Tohari.
Kronologi Kasus: Tragedi Penembakan Siswa SMK
Nama Robig Zaenudin menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam aksi penembakan fatal pada 24 November 2024. Berikut adalah rentetan peristiwa yang menjeratnya:
- Insiden Berdarah: Robig melepaskan tembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), seorang siswa berprestasi anggota Paskibra. Dua pelajar lainnya juga menjadi korban namun berhasil selamat. Robig sempat berdalih melakukan pembelaan diri saat tawuran, namun argumentasi tersebut dipatahkan oleh fakta persidangan.
- Pemecatan Tidak Hormat (PTDH): Pada 9 Desember 2024, Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik dan memutuskan memecat Robig. Upaya banding yang diajukannya pun ditolak mentah-mentah oleh institusi Polri.
- Vonis 15 Tahun Penjara: Di tingkat peradilan umum, Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 8 Agustus 2025. Ia dinyatakan terbukti melanggar UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam KUHP.
Nusakambangan Sebagai Langkah Terakhir
Pemindahan Robig ke pulau penjara dengan sistem keamanan tinggi (high security) diharapkan dapat menghentikan rekam jejak kriminalnya, terutama keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang sebelumnya merupakan bidang tugasnya saat masih menjadi personel aktif Polri.
Kejaksaan dan pihak otoritas lapas menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi warga binaan yang kedapatan masih bermain dengan sindikat narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
