KALBARAYA, JAKARTA – Babak baru perlindungan tenaga kerja domestik dimulai. Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang menjamin kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak dasar bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Berdasarkan salinan naskah UU PPRT yang diterima pada Selasa (21/4/2026), regulasi ini memuat mandat penting mengenai standarisasi jam kerja yang manusiawi serta hak PRT untuk mengajukan cuti berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Penyelarasan Hak: Dari THR Hingga Akses Bansos

UU PPRT hadir untuk menyejajarkan posisi PRT dengan sektor formal dalam hal kesejahteraan. Salah satu poin krusial adalah hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Besaran serta periode pemberian tunjangan ini akan ditentukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengupahan dan waktu pembayaran yang diperjanjikan akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Pemerintah (PP),” bunyi Pasal 15 ayat (3) undang-undang tersebut.

Selain hak finansial langsung, negara juga menjamin aspek jaring pengaman sosial bagi PRT. Mereka kini secara resmi masuk dalam kategori kelompok yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Integrasi Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

UU PPRT mewajibkan adanya perlindungan risiko kerja melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema sebagai berikut:

  • Jaminan Kesehatan: Bagi PRT yang masuk kategori tidak mampu, iuran akan ditanggung oleh Pemerintah (PBI). Sementara bagi PRT non-PBI, iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan yang diketahui perangkat RT/RW setempat.
  • Jaminan Ketenagakerjaan: Beban iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.

Ketua Panja RUU PPRT, Willy Aditya, menyatakan bahwa undang-undang ini diformulasikan sebagai win-win solution. Regulasi ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan pekerja agar terlindungi, sekaligus memberikan kejelasan tanggung jawab bagi pemberi kerja serta peran negara dalam pengawasan.

Kepastian Hukum Lewat Peraturan Turunan

Meski hak-hak dasar telah ditetapkan, rincian teknis mengenai batasan jam kerja harian dan durasi cuti tahunan akan diperinci dalam peraturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Langkah ini diambil guna memberikan fleksibilitas namun tetap dalam koridor hukum yang pasti, sehingga meminimalisir potensi sengketa antara PRT dan majikan di masa depan.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *