KALBARAYA, MEDAN – Gelombang unjuk rasa mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (20/4/2026). Massa menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif asal Kabupaten Karo yang terjerat kasus korupsi pengadaan website desa. Toni sebelumnya telah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim pada 28 Januari 2026 lalu.

Meski gelombang protes terus mengalir, fakta persidangan mengungkap adanya ketidaksesuaian teknis dan kerugian negara yang cukup signifikan dalam proyek yang didanai oleh dana desa tersebut.

Kronologi: Proyek Digitalisasi Desa yang Bermasalah

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, kasus ini berakar pada periode 2020 hingga 2023. Bermula saat direktur perusahaan swasta menawarkan paket pembuatan video profil dan website desa kepada para Kepala Desa di Kabupaten Karo dengan anggaran masing-masing Rp30 juta dan Rp10 juta per desa.

Toni Aji Anggoro dilibatkan oleh Jesaya Perangin-angin (Direktur CV AEP) sebagai teknisi pengerjaan website untuk 14 desa di empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim audit menemukan sejumlah penyimpangan krusial:

  • Ketidaksesuaian Anggaran: Biaya pembuatan website yang dianggarkan Rp10 juta per desa, hanya direalisasikan oleh terdakwa dengan biaya riil sebesar Rp5,71 juta.
  • Pelanggaran Regulasi Domain: Seluruh website desa menggunakan domain internasional (.com), bukan domain instansi penyelenggara negara (desa.id) sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015.
  • Malafungsi Sistem: Meski dijanjikan aktif selamanya dengan pemeliharaan rutin, faktanya website tersebut hanya bertahan sekitar tiga bulan dan tidak dilakukan perawatan lebih lanjut.

Kerugian Negara dan Vonis Hakim

Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo mencatat bahwa perbuatan bersama ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp229.468.327.

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Hendra Hutabarat, menyatakan bahwa Toni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dakwaan Subsidair). Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan sarana atau jabatan yang berakibat pada keuntungan pihak lain dan kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” bunyi petikan putusan hakim.

Tanggapan Kejari Karo Terkait Aksi Massa

Menanggapi aksi massa yang menuntut kebebasan Toni di depan PN Medan, Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi internal.

“Kami sedang melakukan pengecekan berkas dan mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada bidang pidana khusus (Pidsus),” ungkap Dona, Selasa (21/4/2026).

Di sisi lain, pihak penasihat hukum Toni tetap pada pendiriannya bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *