ILUSTRASI

KALBARAYA, MAKASSAR – Seorang pemuda berinisial MRP (21), yang diketahui merupakan putra dari Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan aksi penganiayaan. Laporan tersebut dilayangkan oleh kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial ND, menyusul insiden kekerasan yang diduga terjadi di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Makassar.

Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada, mengonfirmasi adanya laporan masuk terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/4/2026) dini hari.

Kronologi: Cekcok di Dalam Kendaraan

Berdasarkan keterangan awal dari pelapor, insiden ini bermula dari perselisihan pribadi antara korban dan MRP. Keduanya terlibat adu mulut yang cukup sengit saat berada di dalam mobil, yang kemudian berujung pada dugaan kontak fisik atau kekerasan.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Berdasarkan pengakuan pelapor, mereka memiliki hubungan kedekatan dan sempat terlibat pertengkaran di dalam kendaraan sebelum terjadi dugaan penganiayaan,” jelas AKP Tri Husada kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

Polisi Tunggu Hasil Visum dan Alat Bukti

Hingga saat ini, penyidik Polsek Mamajang masih melakukan pengumpulan bukti-bukti guna memperkuat laporan korban. Salah satu poin krusial yang dinanti adalah hasil pemeriksaan medis atau visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk memastikan adanya luka fisik pada tubuh korban.

“Kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh karena hasil visum resmi belum keluar. Penentuan status perkara ini sangat bergantung pada dua alat bukti yang sah serta keterangan saksi-saksi yang sedang kami himpun,” tambah Tri.

Tegaskan Profesionalisme Tanpa Pandang Bulu

Meskipun identitas terlapor dikaitkan dengan anak seorang pejabat daerah, AKP Tri Husada menegaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut secara profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami tidak melihat latar belakang identitasnya. Fokus kami adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Siapa pun pelapor maupun terlapornya, prosedur hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *