Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

KALBARAYA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan surat pemanggilan kedua bagi dua raksasa teknologi global, Google dan Meta. Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut mangkir dari panggilan pertama guna menjalani pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa prosedur ini merupakan tahapan formal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih berat bagi platform yang tidak kooperatif.

Evaluasi Kepatuhan: Meta dan Google Dinilai Belum Memenuhi Standar

Berdasarkan hasil pemantauan otoritas digital Indonesia, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan Threads (Meta), serta pemilik YouTube (Google), dianggap belum menyelaraskan operasional mereka dengan standar regulasi PP Tunas.

Meski kedua perusahaan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan koordinasi internal, pemerintah menekankan bahwa kewajiban hukum tetap harus dijalankan secara tepat waktu.

“Kami telah menerima permohonan penundaan mereka, namun secara hukum kewajiban untuk memenuhi pemeriksaan belum dilaksanakan. Sesuai aturan, pemanggilan maksimal dilakukan tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Urgensi Keselamatan Generasi Muda di Ruang Siber

Pemerintah menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan isu krusial menyangkut keselamatan anak-anak di ekosistem digital. Setiap keterlambatan dalam penerapan standar perlindungan ini dinilai memperpanjang paparan risiko bagi pengguna di bawah umur.

“Kami menuntut komitmen konkret dari seluruh platform, termasuk perusahaan global. Penundaan pemenuhan regulasi berarti membiarkan risiko bagi anak-anak terus menghantui ruang digital kita,” tegas Sabar.

Ancaman Sanksi: Dari Teguran Hingga Pemutusan Akses Permanen

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti melanggar atau tidak kooperatif akan menghadapi sanksi administratif secara bertahap, meliputi:

  1. Teguran Tertulis (Tahap saat ini).
  2. Penghentian Akses Sementara (Blokir sebagian atau waktu terbatas).
  3. Pemutusan Akses Permanen (Blokir total di wilayah Indonesia).

Kemkomdigi berharap Google dan Meta segera menunjukkan itikad baik untuk menyesuaikan sistem mereka dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia demi menciptakan ruang siber yang aman bagi generasi penerus.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *