ILUSTRASI

KALBARAYA, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah II. Keputusan ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam terkait standarisasi infrastruktur dan prosedur operasional pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas layanan telah memenuhi kriteria kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang ketat sebelum melayani masyarakat kembali.

Jawa Timur dan Jawa Barat Jadi Wilayah Terdampak Terbesar

Berdasarkan data resmi BGN, ribuan unit SPPG yang operasionalnya ditangguhkan tersebut tersebar di enam provinsi dengan rincian sebagai berikut:

  • Jawa Timur: 788 unit
  • Jawa Barat: 350 unit
  • DI Yogyakarta: 208 unit
  • Banten: 62 unit
  • Jawa Tengah: 54 unit
  • DKI Jakarta: 50 unit

Masalah Sanitasi dan Izin Jadi Temuan Utama

Dony mengungkapkan bahwa mayoritas unit yang dibekukan belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan krusial adalah absennya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada 1.043 unit pelayanan.

Selain masalah perizinan sanitasi, BGN juga mencatat 443 unit SPPG belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Kelengkapan sarana penunjang lainnya, seperti hunian (mess) bagi tenaga ahli (ahli gizi dan akuntan), juga menjadi poin evaluasi yang belum terpenuhi di 175 lokasi.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kualitas layanan. Operasional akan diaktifkan kembali secara bertahap setelah unit-unit tersebut berhasil memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tegas Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Pendampingan dan Verifikasi Ulang

Pihak BGN memastikan tidak akan membiarkan unit-unit tersebut terbengkalai. BGN akan menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan teknis serta verifikasi lapangan agar persyaratan sarana dan prasarana dapat segera dilengkapi oleh pengelola SPPG di daerah.

Pengetatan pengawasan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kesehatan dan memastikan anggaran negara dalam Program Makan Bergizi Gratis tersalurkan melalui fasilitas yang benar-benar layak dan profesional.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *