KALBARAYA, MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah tegas dalam mengusut skandal korupsi dan narkotika yang menyeret mantan pejabat kepolisian. Koko Erwin, yang dikenal sebagai bandar narkotika, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi status hukum terbaru Koko Erwin tersebut. “Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kholid melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Skandal Suap Rp1 Miliar demi “Mobil Mewah” dan Kelancaran Bisnis Haram
Kasus ini berawal dari pengakuan mengejutkan AKP Malaungi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, yang bertindak sebagai perantara. Terungkap bahwa Koko Erwin diduga menggelontorkan uang sebesar Rp1 miliar untuk memuluskan peredaran sabu di wilayah hukum Bima Kota.
Uang haram tersebut disinyalir digunakan untuk mengakomodasi keinginan AKBP Didik Putra Kuncoro yang berniat memboyong mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Sebagai imbal balik, AKBP Didik diduga memberikan lampu hijau bagi bisnis sabu milik Koko Erwin.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Koko Erwin juga dilaporkan menyerahkan barang bukti berupa sabu seberat 488 gram yang terbagi dalam lima kantong plastik kepada AKP Malaungi di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir tahun 2025 lalu.
Dua SPDP Diterima Kejaksaan Tinggi NTB
Proses hukum terhadap lingkaran setan antara bandar dan oknum aparat ini kini telah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda NTB.
“Kami telah menerima dua berkas SPDP atas nama tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin pada Kamis (19/2),” jelas Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka, mengingat proses penyidikan masih berjalan intensif.
Buron: Polisi Kejar Koko Erwin
Hingga saat ini, keberadaan Koko Erwin masih misterius. Polda NTB sedang melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap bandar yang disebut sebagai “pemain lama” tersebut.
Kombes Pol Kholid menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tersangka tidak kooperatif atau menyerahkan diri dalam waktu dekat. Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi integritas kepolisian dalam melakukan pembersihan internal dari oknum yang terlibat jaringan narkoba.
