Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

KALBARAYA, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperingatkan masyarakat mengenai pergeseran modus operandi peredaran narkotika. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Rabu (18/2/2026), BNN menyoroti penggunaan rokok elektronik atau vape sebagai media baru untuk mengonsumsi narkoba sintetis dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa perangkat vape kini dimanfaatkan oleh jaringan bandar narkoba untuk mendistribusikan zat terlarang secara terselubung melalui cartridge atau cairan (liquid).

Modus Kamuflase: Sulit Dideteksi Dibanding Alat Konvensional

Menurut Suyudi, tren penggunaan vape telah menggeser penggunaan alat isap konvensional seperti bong. Hal ini menjadi tantangan berat bagi aparat karena penggunaan vape di ruang publik sering kali dianggap sebagai aktivitas merokok elektrik biasa.

“Pengguna tidak lagi memerlukan bong yang mencolok. Mereka beralih ke vape sehingga terkesan hanya merokok elektrik, padahal isinya adalah sabu cair, etomidate, atau bahan kimia narkotika lainnya,” ujar Suyudi.

Aroma vape yang wangi dan beragam juga menjadi alat kamuflase yang efektif bagi para pengguna untuk menyembunyikan bau asli zat narkotika, sehingga mereka merasa bisa menggunakannya di mana saja tanpa mengundang kecurigaan.

Temuan Laboratorium: Etomidate hingga Sabu Cair

Pusat Laboratorium Narkoba BNN telah melakukan pengujian terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar. Hasilnya cukup mengkhawatirkan dengan ditemukannya kandungan berbagai zat berbahaya:

  • 23 sampel positif mengandung Etomidate.
  • 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis.
  • 1 sampel mengandung metamfetamin (sabu).

Temuan clandestine lab atau laboratorium gelap di beberapa apartemen di Jakarta baru-baru ini memperkuat bukti bahwa produksi liquid vape berisi narkotika jenis Etomidate sedang marak terjadi.

Pengetatan Aturan: Etomidate Masuk Narkotika Golongan 2

Guna memperkuat penegakan hukum terhadap tren ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 telah menetapkan Etomidate sebagai narkotika golongan 2.

“Dengan perubahan status ini, setiap pelanggaran terkait Etomidate akan ditindak tegas menggunakan Undang-Undang Narkotika dengan sanksi pidana yang lebih berat,” tegas Komjen Suyudi.

BNN kini menaruh perhatian khusus pada isu ini dan mengategorikan penggunaan vape sebagai media narkoba sebagai salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pemerintah juga berencana memperketat regulasi penggunaan Dinitrogen Oksida (N2O) yang kerap disalahgunakan bersama perangkat elektronik tersebut.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *