KALBARAYA, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeluarkan peringatan keras terkait pergeseran modus operandi peredaran gelap narkotika di tanah air. Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa perangkat rokok elektronik atau vape kini telah bertransformasi menjadi sarana baru untuk mengonsumsi narkoba sintetis dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta, Rabu (18/2/2026), BNN menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar isu kesehatan publik, melainkan sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Modus Kamuflase: Sabu Cair dan Etomidate dalam Cartridge
Temuan BNN menunjukkan para bandar narkotika kini sengaja menyusupkan zat terlarang ke dalam cartridge atau cairan vape. Zat yang paling sering ditemukan antara lain sabu cair dan Etomidate, yang kini telah ditetapkan sebagai narkotika golongan 2.
“Vape menjadi sarana yang sangat efektif bagi pengedar karena memberikan kesan aktivitas merokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terkandung senyawa kimia narkotika yang mematikan,” tegas Komjen Suyudi.
Penggunaan vape sebagai alat kamuflase membuat peredaran narkoba semakin sulit dideteksi secara visual, karena aromanya yang wangi sering kali menutupi bau asli dari zat psikoaktif tersebut.
Penyalahgunaan Gas N2O: Dari Dapur ke Tempat Hiburan
Selain isu vape, BNN juga menyoroti maraknya penyalahgunaan gas Dinitrogen Oksida (N2O) atau yang populer disebut ‘gas tertawa’. Gas yang sejatinya diperuntukkan bagi industri kuliner—seperti pengolah kopi atau makanan—kini mulai dijual bebas di tempat hiburan malam.
Komjen Suyudi menjelaskan bahwa banyak remaja menggunakan gas ini untuk mendapatkan efek euforia dan sensasi ‘melayang’ (fly). Padahal, penggunaan N2O di luar pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen hingga kematian.
Belajar dari Singapura dan Thailand, BNN Usul Larangan Impor Vape
Melihat eskalasi ancaman yang semakin nyata, BNN mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah regulasi yang lebih radikal. BNN menyarankan agar Indonesia mengadopsi kebijakan tegas dari negara-negara tetangga.
“Kita perlu belajar dari Singapura yang sudah melarang total rokok elektrik sejak 2018. Mereka memasukkannya ke dalam isu penegakan hukum narkotika,” ujar Suyudi.
Tak hanya Singapura, BNN juga mencontohkan Thailand dan Maladewa yang telah melarang ketat penjualan serta impor perangkat vape guna melindungi warga negaranya dari paparan zat berbahaya yang diselundupkan lewat media tersebut.
