KALBARAYA – Persidangan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait dugaan ketidakaslian ijazah Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (18/2/2026). Dalam agenda sidang bernomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini, pihak penggugat menghadirkan dua pakar papan atas, yakni ahli telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Sianipar, sebagai saksi ahli.
Ketua tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan optimisme tinggi dalam tahapan yang ia sebut sebagai fase krusial. Kehadiran para pakar ini diharapkan mampu memberikan pembuktian ilmiah yang solid atas dalil-dalil gugatan mereka.
Analisis Forensik dan ‘Kartu Truf’ Persidangan
Muhammad Taufiq menegaskan bahwa keterangan saksi ahli merupakan pilar penting dalam memperjelas status autentikasi dokumen yang dipersoalkan. Sebelumnya, pihak penggugat juga telah menghadirkan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, untuk memperkuat barisan saksi.
“Sidang hari ini sangat menentukan. Kehadiran Roy Suryo dan Rismon Sianipar bertujuan untuk membedah data secara objektif. Kami menyebut agenda hari ini sebagai strategi ‘kartu truf’ untuk membuktikan kebenaran di akhir masa persidangan,” jelas Taufiq di PN Solo.
Rismon Sianipar, dalam keterangannya sebelum sidang, menekankan pentingnya pengujian dokumen secara digital forensik. Ia menyebut objek pengujian meliputi ijazah sarjana (S1), transkrip akademik, naskah skripsi, hingga dokumen pendukung seperti KKN.
“Ini adalah ruang ilmiah. Kami hadir untuk membedah data, bukan menciptakan konflik. Fokusnya adalah memastikan apakah dokumen-dokumen tersebut memenuhi kaidah autentikasi digital atau tidak,” tegas Rismon.
Bedah Metodologi ELA dan Histogram
Senada dengan Rismon, Roy Suryo menjelaskan bahwa kesaksiannya akan menitikberatkan pada aspek telematika. Ia berencana memaparkan teknis analisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dan pemeriksaan histogram pada dokumen yang menjadi objek sengketa.
“Kami akan memberikan penjelasan mendalam tentang bagaimana ELA dan histogram bekerja dalam mendeteksi manipulasi digital. Ilmu telematika akan berbicara soal fakta teknis dari dokumen yang selama ini diperdebatkan,” tutur mantan Menpora tersebut.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi. Adapun pihak penggugat adalah dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Mereka melayangkan gugatan terhadap empat pihak utama:
- Joko Widodo (Tergugat I)
- Rektor UGM, Prof. Ova Emilia (Tergugat II)
- Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro (Tergugat III)
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (Tergugat IV)
Persidangan sebelumnya pada Januari lalu telah mendengarkan keterangan saksi fakta terkait kunjungan klarifikasi ke kampus UGM pada April 2025. Pihak penggugat meyakini bahwa kolaborasi antara saksi fakta dan analisis saksi ahli akan memperjelas status hukum keabsahan ijazah tersebut di mata publik.