KALBARAYA, MATARAM – Pusaran kasus narkotika yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), kini resmi menyusul AKP Malaungi sebagai tersangka tambahan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap perwira menengah itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, saat memberikan keterangan pers di Mataram, Rabu (11/2/2026).

Pendalaman Keterangan Saksi Mahkota

Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sebagai saksi kunci guna melengkapi berkas penyidikan terhadap AKBP Didik.

“Klien kami, AKP Malaungi, saat ini sedang memberikan kesaksian terkait peran AKBP D yang telah menyandang status tersangka. Pendampingan hukum terus kami lakukan selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelas Asmuni.

Selain urusan pidana, kasus ini juga merembet ke ranah disiplin internal. Pada Selasa (17/2/2026), AKP Malaungi dilaporkan telah menghadap Divisi Propam Mabes Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Didik.

Temuan Barang Bukti di Tangerang dan Bima

Berdasarkan data yang dihimpun dari penyidikan Bareskrim Polri, penetapan tersangka terhadap AKBP Didik berawal dari pengungkapan jaringan yang melibatkan asisten rumah tangganya, Bripka KIR, dan istrinya yang berinisial AN. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,4 gram di rumah pribadi mereka.

Tak berhenti di sana, penggeledahan lanjutan di kediaman pribadi AKBP Didik di kawasan Tangerang pada 11 Februari 2026 mengungkap temuan beragam jenis narkotika dan psikotropika, antara lain:

  • Sabu: 16,3 gram
  • Ekstasi: 50 butir
  • Psikotropika: 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram Ketamin.

Jeratan Pasal dan Sanksi Hukum

Atas temuan tersebut, AKBP Didik kini terancam hukuman berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mohammad Kholid belum memberikan pernyataan resmi atau respons terkait konfirmasi status tersangka tambahan ini. Penanganan kasus yang diambil alih oleh Mabes Polri tersebut menandakan keseriusan institusi dalam memberantas keterlibatan oknum anggota dalam jaringan gelap peredaran narkoba.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *