KALBARAYA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberhentian Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki kaitan dengan sikap kritis Ketua Umum IDAI tersebut terhadap kebijakan kementerian.

Menurut Widyawati, dasar pemberhentian Dokter Piprim adalah pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran kerja dalam jangka waktu yang lama tanpa alasan sah.

Mangkir 28 Hari Pasca-Mutasi

Pihak RSUP Fatmawati melalui Direktur Utama Dokter Wahyu Widodo menjelaskan bahwa Dokter Piprim terbukti tidak menjalankan tugasnya setelah dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada akhir Maret 2025.

“Pemberhentian ini didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan mangkir kerja secara kumulatif selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun,” ujar Widyawati dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan aturan tersebut, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Prosedur dan Peringatan Tertulis

Widyawati menekankan bahwa proses pemecatan ini telah melewati prosedur administrasi yang ketat. Pihak rumah sakit diklaim telah melayangkan surat peringatan dan hukuman disiplin tertulis sebanyak beberapa kali, namun Dokter Piprim tetap tidak hadir bertugas.

Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, Dokter Piprim sempat hadir dan memberikan keterangan. “Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menyadari konsekuensi dari tindakannya tersebut secara sadar,” tambah Widyawati.

Keputusan final ini tertuang dalam SK Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026 yang ditandatangani Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 2 Februari 2026.

Sikap dr. Piprim: Soroti Independensi Kolegium

Sebelumnya, melalui unggahan video, Dokter Piprim Basarah mengonfirmasi pemecatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pasien serta para dokter residen di RSCM karena tidak lagi bisa mendampingi proses pengobatan maupun pendidikan mereka.

Dokter Piprim memiliki pandangan berbeda terkait alasan mutasi dan pemecatannya. Ia menduga sanksi ini berkaitan dengan perjuangan IDAI dalam menjaga independensi Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia agar tidak berada di bawah kendali langsung Kementerian Kesehatan.

“Kami hanya menjalankan amanah Kongres Nasional di Semarang untuk menjaga independensi kolegium, yang mana perjuangan ini kemudian diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Piprim.

Ringkasan Poin Utama:

  • Alasan Kemenkes: Pelanggaran PP No. 94 Tahun 2021 (Mangkir 28 hari pasca-mutasi ke RSUP Fatmawati).
  • Alasan dr. Piprim: Menduga adanya kaitan dengan sikap kritis mengenai independensi kolegium kedokteran.
  • Status Hukum: Surat Keputusan Pemberhentian resmi diteken Menkes per 2 Februari 2026.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *