Polres Kubu Raya melalui Personel Polsek Sungai Raya memasang police line di lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sungai Raya, Kamis (29/1). (ISTIMEWA)

KALBARAYA, KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5 hektare. Lahan yang terletak di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya tersebut kini dalam pengawasan ketat pihak berwenang guna kepentingan penyelidikan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa langkah sterilisasi lokasi ini dilakukan untuk menjaga keutuhan barang bukti di lapangan. Hingga Sabtu (31/1/2026), identitas pemilik lahan maupun asal-usul api masih menjadi teka-teki.

“Penyegelan area dilakukan agar tidak ada aktivitas luar yang merusak tempat kejadian perkara (TKP). Kami berkomitmen mengungkap penyebab pasti kebakaran ini melalui proses penyelidikan yang profesional,” jelas Ade di Sungai Raya.

Kendala Pemadaman: Gambut Tebal dan Krisis Air

Berdasarkan hasil identifikasi, area yang hangus merupakan lahan gambut dengan kedalaman signifikan. Di atas lahan tersebut, ditemukan sisa-sisa tanaman kelapa sawit muda serta sebuah bangunan pondok yang dalam keadaan kosong saat api berkobar.

Petugas di lapangan masih mendeteksi adanya kepulan asap dan bara api di bawah permukaan tanah. “Tantangan utama kami adalah sumber air yang sangat minim di lokasi. Jarak parit terdekat cukup jauh dari titik api, sehingga proses pendinginan memakan waktu lebih lama untuk mencegah api muncul kembali,” tambah Ade.

Deteksi 10 Titik Api di Kuala Mandor B

Selain di Desa Limbung, Polres Kubu Raya juga merespons kemunculan titik panas (hotspot) yang terpantau melalui aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B.

Terdapat dua titik utama penyebaran api yang berhasil dipadamkan oleh tim gabungan:

  • Lokasi Munggu Mas (Desa Sungai Enau): 7 titik api dengan luas lahan terbakar mencapai 2 hektare.
  • Parit Pak Laut (Desa Kubu Padi): 3 titik api dengan cakupan area sekitar 1,5 hektare.

Operasi pemadaman di lokasi ini melibatkan kerja sama lintas sektor, mulai dari kepolisian, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga relawan perusahaan. Meski menggunakan mesin Robin dan peralatan pemadaman, vegetasi kering di atas tanah gambut sempat membuat api menjalar dengan sangat cepat.

Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. Aiptu Ade mengingatkan bahwa pelaku karhutla dapat dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas pembakaran lahan di lingkungannya,” tegasnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah memfokuskan pencarian saksi-saksi dan penelusuran dokumen kepemilikan lahan guna menentukan pertanggungjawaban hukum atas rentetan insiden kebakaran tersebut.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *