Kondisi ribuan kapal yang terparkir di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (30/1). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

KALBARAYA, JAKARTA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melakukan aksi cepat guna mengurai penumpukan kapal yang menutup akses keluar-masuk di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus logistik dan keselamatan pelayaran di kawasan vital tersebut.

Operasi pembersihan jalur dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) dengan menggunakan kapal patroli untuk memantau langsung titik-titik penyumbatan di alur pelayaran.

Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mustofa, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga fungsi jalur pelayaran agar tetap aman bagi aktivitas nelayan. Petugas di lapangan meminta kapal-kapal yang bersandar di bahu alur untuk segera berpindah demi mencegah terjadinya kecelakaan laut.

“Jalur Muara Angke adalah urat nadi penting bagi masyarakat nelayan. Oleh karena itu, akses ini harus tetap terbuka dan bebas hambatan demi keselamatan bersama,” jelas Mustofa dalam keterangan tertulisnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Patroli Polairud Polda Metro Jaya, AKBP M. Helmi Wibowo, mengimbau para pemilik kapal untuk lebih disiplin dalam memilih lokasi sandar. “Kami meminta kapal yang menghalangi arus segera pindah dan mengingatkan nahkoda untuk selalu mengecek kondisi teknis armada guna menghindari mogok di tengah jalur,” tambahnya.

Kepadatan luar biasa di Muara Angke sebelumnya telah memicu reaksi keras dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dirjen Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan pemberian izin kapal baru yang berpangkalan di pelabuhan tersebut sejak 1 Januari 2026.

Langkah moratorium ini diambil karena kapasitas Pelabuhan Muara Angke dinilai sudah melampaui batas (overcapacity). “Pelabuhan ini awalnya didesain untuk kapal-kapal kecil. Karena kondisi yang sudah penuh sesak, kami memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin baru lagi,” ujar Latif di Bali, Jumat (30/1).

Sebagai bagian dari penataan jangka panjang, KKP kini tengah melakukan audit dan pendataan ulang terhadap seluruh kapal yang memiliki rekomendasi pangkalan di Muara Angke. Selain membatasi jumlah armada, pemerintah juga berencana mengeluarkan kapal-kapal yang sudah tidak layak pakai atau rusak dari area dermaga.

Langkah sinkronisasi antara penegakan hukum oleh Ditpolairud dan kebijakan administratif dari KKP diharapkan dapat mengembalikan ketertiban di Pelabuhan Muara Angke, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan efisiensi kerja nelayan meningkat.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *